PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA NON KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA NON KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dalam rangka menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diberikan insentif untuk Tenaga Non Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan sesuai dengan proporsional dalam pelaksanaan pemberian insentif kepada Tenaga Non Kesehatan, maka perlu diatur Besaran Insentif Khusus Tenaga Non Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentangPenanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 151);
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan ( Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 53);
- 1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBERIAN INSENTIF
3.PELAKSANAAN VERIFIKASI
4.PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
|