Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 70 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Maksud dan Tujuan, Sasaran, Pejabat/Pegawai yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan, Bentuk Situasi Benturan Kepentingan, Jenis Benturan Kepentingan, Sumber Penyebab Benturan Kepentingan, Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan, Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan, Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan, Faktor Pendukung Penanganan Benturan Kepentingan, Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 70
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan