Peraturan ini mengatur Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait Maksud dan Tujuan, Sasaran, Pejabat/Pegawai yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan, Bentuk Situasi Benturan Kepentingan, Jenis Benturan Kepentingan, Sumber Penyebab Benturan Kepentingan, Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan, Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan, Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan, Faktor Pendukung Penanganan Benturan Kepentingan, Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat