Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari: a. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. b. Sekretariat terdiri dari: 1) Sub Bagian Program, Anggaran dan Keuangan; 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Kesatuan Bangsa terdiri dari: 1) Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; 2) Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik; d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari : 1) Sub Bidang Politik Dalam Negeri; 2) Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat