Dalam Qanun ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; BAB IV Tanggung Jawab, Kewenangan dan Kewajiban; BAB V Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; BAB VI Penyusunan Perencanaan Program Dan Kegiatan; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat