Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; BAB IV Tanggung Jawab, Kewenangan dan Kewajiban; BAB V Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; BAB VI Penyusunan Perencanaan Program Dan Kegiatan; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
LD. 2021/ No.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan