Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 56 Tahun 2020

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SLF Bangunan Gedung. Pemeriksaan kelalkan fungsi bangunaLn gedung dilakukan. untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung guna: a. penerbitan SLF; b. perpanjangan SLF; c. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada nasa pascabencana; atau d. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung. Syarat Penerbitan SLF pada Bangunan Gedung. Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan SLF. Masa berlaku SLF ditetapkan sebagai berikut : a. bangunan gedung sederhana 1 (satu} 1antai, tidak dibatasi; b. bangunan gedung sederharia 2 {dua} lantai, dalam jangka waktu 20 {dua puluh} tahun; c. bangunan gedung tidak sederhafia dan khusus hingga 5 {1ima) 1antai dan bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari 5 (lima) 1antal, dalam jangka waktu 10 {sepuluh} tahun. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 57
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan