Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SLF Bangunan Gedung. Pemeriksaan kelalkan fungsi bangunaLn gedung dilakukan. untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung guna: a. penerbitan SLF; b. perpanjangan SLF; c. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada nasa pascabencana; atau d. penilaian tingkat keandalan bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung. Syarat Penerbitan SLF pada Bangunan Gedung. Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan SLF. Masa berlaku SLF ditetapkan sebagai berikut : a. bangunan gedung sederhana 1 (satu} 1antai, tidak dibatasi; b. bangunan gedung sederharia 2 {dua} lantai, dalam jangka waktu 20 {dua puluh} tahun; c. bangunan gedung tidak sederhafia dan khusus hingga 5 {1ima) 1antai dan bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari 5 (lima) 1antal, dalam jangka waktu 10 {sepuluh} tahun. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat