tarif-retribusi-kendaraan-bermotor
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif
retribusi dapat ditinjau kembali dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak mampu
untuk memenuhi biaya pengujian kendaraan bermotor
saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 3 hlm
|