Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Rembang dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan (PUG) gender di Kabupaten Rembang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan kerja Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan penganggaran, pengimplementasian, pemantauan, pemeriksaan dan pelaporan kegiatan pembangunan yang responsif gender. Ruang lingkup PUG meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kelembagaan; d. partisipasi masyarakat; e. pelaporan; f. pemantauan dan evaluasi g. pembinaan; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat