Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 50 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Kabupaten Rembang dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan (PUG) gender di Kabupaten Rembang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan kerja Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan penganggaran, pengimplementasian, pemantauan, pemeriksaan dan pelaporan kegiatan pembangunan yang responsif gender. Ruang lingkup PUG meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kelembagaan; d. partisipasi masyarakat; e. pelaporan; f. pemantauan dan evaluasi g. pembinaan; dan h. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 50
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan