Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelola pengaduan meliputi : a. Pembina; b. Aparat Pengawas Internal Pemerintah; c. Koordinator; dan d. Perangkat Daerah. Selain itu diatur mengenai Tata cara pengaduan, penanganan pengaduan, pelaporan dan evaluasi. Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipublikasikan sekurang-kurangnya melalui website sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat