Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Muatan Analisis Standar Belanja (ASB) meliputi : a. jenis aktivitas/pekerjaan ASB; b. pengendali biaya (cost driver); c. satuan pengendali belanja tetap (fixed cost); d. satuan pengendali belanja variabel (variabel cost); e. batasan alokasi rincian obyek belanja; dan f. persamaan penghitungan ASB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat