Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2020

Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Muatan Analisis Standar Belanja (ASB) meliputi : a. jenis aktivitas/pekerjaan ASB; b. pengendali biaya (cost driver); c. satuan pengendali belanja tetap (fixed cost); d. satuan pengendali belanja variabel (variabel cost); e. batasan alokasi rincian obyek belanja; dan f. persamaan penghitungan ASB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 42
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan