Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 berpedoman Perubahan RKPD dan hasil pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2020. Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan