HARGA JUAL ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH - PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/NO. 482, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) akibat pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli rumah tangga masyarakat dan usaha kecil pengguna utama Minyak Tanah, perlu menetapkan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil. Berdasarkan pertimbangantersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Maluku Tengah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Lampiran 1 Hal
|