Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Khusususnya Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu tentang ketentuan umum, Pelayanan parkir di tepi jalan umum, Wajib Retribusi dan Format blanko retribusi parkir di tepi jalan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Khusususnya Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan