Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Khusususnya Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu tentang ketentuan umum, Pelayanan parkir di tepi jalan umum, Wajib Retribusi dan Format blanko retribusi parkir di tepi jalan umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat