Dalam peraturan ini daitur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah serta Penggunaan Sistem Informas! Manajemen Aset yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Bupati; Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelolaa Barang; Tata cara Pengalihan Status Penggunaan BMD; Tata Cara Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah; tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Yang Dioperasionalkan Oleh Pihak lain; Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat