Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 89 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah Serta Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah serta Penggunaan Sistem Informas! Manajemen Aset yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Bupati; Tata cara Penetapan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelolaa Barang; Tata cara Pengalihan Status Penggunaan BMD; Tata Cara Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah; tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Yang Dioperasionalkan Oleh Pihak lain; Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 89 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Penetapan dan Pengalihan Status, Penggunaan Barang Milik Daerah Serta Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/ No. 89
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan