bea perolehan tanah dan bangunan - penggantian badan hukum pemegang hak atas tanah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 158, BD.2019/NO.158
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak atas Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atsa Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap, menyebutkan bahwa setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak atas tanah;
- UU No 13 tahun 1950; UU No 14 tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggantian nama badan hukum, penerapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 100 Tahun 2011
- 4 hlm
|