Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan standardisasi biaya kegiatan, honorarium, dan biaya pemeliharaan serta harga pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, IT, TI, IV, dan V,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat