Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Renja Perangkat Daerah Tahun 2021, yang terdiri atas a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; b. Dinas Kesehatan; c. RSUD Dr. R.Soetrasno; d. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; e. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; f. Satuan Polisi Pamong Praja; g. Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; i. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; j. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; k. Dinas Pertanian dan Pangan; l. Dinas Lingkungan Hidup; m. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; n. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; o. Dinas Perhubungan; p. Dinas Komunikasi dan Informatika; q. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; r. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; s. Dinas Kelautan dan Perikanan; t. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; u. Sekretarian Daerah; v. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; w. Kecamatan Rembang; x. Kecamatan Kaliori; y. Kecamatan Sulang; z. Kecamatan Sumber; aa. Kecamatan Bulu; bb. Kecamatan Lasem; cc. Kecamatan Pancur; dd. Kecamatan Sluke; ee. Kecamatan Pamotan; ff. Kecamatan Gunem; gg. Kecamatan Sale; hh. Kecamatan Kragan; ii. Kecamatan Sedan; jj. Kecamatan Sarang; kk. Inspektorat; ll. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; mm. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; nn. Badan Kepegawaian Daerah. Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat