disiplin-penegakan-hukum-prokes-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Coroncz VlrLts Diseczse 20J 9 dan lnstruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
upaya Pencegahan dan Pengendalian Cororro Vlms Disecrse
20J9, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian CororLa V[ms Znseczse
2019.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. sanksi;
e. sosialisasi dan partisipasi; dan
f. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- 28 hlm
|