Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.604.419.342.537,00; Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.723.856.276.021,00; dan Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 119.436.933.484,00. Uraian lebih lanjut tercantum pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat