Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2013

Pemberian Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAB IV PERSYARATAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAB V TATA CARA PEMBAYARAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013 /No. 7, LL 8 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Wakatobi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan