bantuan sosial - pemugaran rumah tidak layak huni
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2019/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas rumah tinggal masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi syarat kesehatan, teknis dan layak huni, maka Pemerintah Kab Cilacap mengalokasikan bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni; bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, agar dapat berdaya guna, tepat sasaran, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Cilacap;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 88 Tahun 2014; PP No 12 tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan bantuan sosial, pengendalian dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2015.
- 14 hlm
|