Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan PulauSebuku pada tanggal 28 Desember 2020 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku dimulai dan titik 01 dengan titik koordinat 30 23' 34.656" LS dan 1160 24' 52.740" BT (titik berada pada ujung pelabuhan); 2. Dan titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik 02 dengan titik koordinat 30 24' 7.463· LS dan 1160 25' 58.295" BT (titik berada pada pertigaan Batas antara Desa Ujung, Desa Rampa dan Desa Sungai Bali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat