tatacara-pemberian-insentif-pemungutan-pBB
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu tentang ketentuan umum dan tugas BPKPD sebagai instansi pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- 6 hlm
|