Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen yaitu tentang ketentuan umum, tugas BPKPD sebagai instansi pelaksana pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan besarnya insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat