Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen yaitu tentang ketentuan umum, tugas BPKPD sebagai instansi pelaksana pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan besarnya insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.22
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Sragen Nomor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan