juknis-gaji-tunjangan 13-pns-apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Gaji dan Tunjangan ke-13 kepada PNS Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- 8 hlm
|