perubahan-perbup-uptd-uptb
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal
38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, cabang dinas
daerah yang telah terbentuk wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri dan tidak berlaku bagi satuan
pendidikan, puskesmas dan rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. Rembang No. 4 Tahun 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 4) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus.
- 5 hlm
|