PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-GIANYAR-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-7-TAHUN-2021-TENTANG-RETRIBUSI-PELAYANAN-PERSAMPAHAN-/-KEBERSIHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Mengubah ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- 5 halaman
|