Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010

Biaya Dinas Lapangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Dinas Lapangan
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
191/KA/XI/2010
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 November 2010
Sumber
https://jdih.batan.go.id/ : 6 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka Batan No. 14 Tahun 2014 tentang Biaya Dinas Lapangan di Badan Tenaga Nuklir Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan