Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 69 Tahun 2019

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, proses pengangkatan kepala sekolah, penugasan kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas kepala sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.69
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cilacap No. 105 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Di Kabupaten Cilacap
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri di Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan