bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2019/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri yang bertugas di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan esejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang bertugas di daerah terpencil dan memiliki tingkat kesulitan tinggi yaitu di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampunglaut kab Cilacap, maka dipandang perlu memberikan upah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada SD Negeri dan SMP Negeri yang bertugas di kelurahan Kutawaru Kec Cilacap Tengah dan Kec kampunglaut Kab Cilacap Tahun 2019;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 20 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- 3 hlm
|