Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014

Penghunian Rumah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penghunian Rumah Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2014
Sumber
BN 2014/No. 1145; https://jdih.batan.go.id/ : 10 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor 605/DJ/XII/1993 tentang Perumahan Badan Tenaga Atom Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan