Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum 2. maksud dan tujuan 3. rencana kerja pemerintah daerah 4. sistematika rencana kerja pemerintah daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 23 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI 2020 NOMOR 23
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan