Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 260 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan pada angka 4 Lampiran I Peraturan Bupati Cilacap Nomor 260 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 260).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 260 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 260 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan