Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar murah, jenis komoditas, sumber dana dan alokasi subsidi, besaran subsidi, penetapan harga dan kupon, persyaratan, tugas dan fungsi penyedia barang, pelaksanaan operasi pasar murah, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat