Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah Kab.Paser tahun 2020, meliputi: a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat