Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 74 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penetapan rincian setiap desa, penyaluran dan pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.74
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan