retribusi - pencapaian target kinerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil danMenengah Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% (lima persen) apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan APBD yang dijabarkan secara triwulan dalam Perkada; bahwa Disperindagkop UMKM Kab Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindagkop UMKM Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 20 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- 5 hlm
|