Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, dengan beberapa ketentuan pada lampiran Perbup No.94 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2019 Nomor 94) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan