Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2020

PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner; memuat antara lain: katentuan umum; Jenis Pelayanan Medik Veteriner; pelaksanaan pelayanan; tempat pelayanan; perizinan pelayanan; penugasan pelayanan jasa medik veteriner; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan