Materi Pokok: mengatur mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner; memuat antara lain: katentuan umum; Jenis Pelayanan Medik Veteriner; pelaksanaan pelayanan; tempat pelayanan; perizinan pelayanan; penugasan pelayanan jasa medik veteriner; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat