ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2021, telah
diatur Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
dinyatakan bahwa Pergeseran anggaran antar
organisasi, antar unit organisasi, antar Program,
antar Kegiatan, dan antar jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perda tentang
APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek
belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran
antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar
rincian obyek belanja dalam obyek belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat
(5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya
dituangkan dalam rancangan Perda tentang
perubahan APBD atau ditampung dalam laporan
realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi
anggaran apabila tidak melakukan perubahan
APBD atau pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan
Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa
belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan
Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus
segera dilaksanakan dan/atau kegiatan
Pemerintah Daerah yang apabila tidak
dilaksanakan akan mengganggu pelayanan
masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja
Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja
langsung ke Belanja Tidak Terduga, bahwa penambahan pendapatan di Dana
Perimbangan, penggeseran Belanja Tidak
Terduga, perubahan uraian dalam sub rincian
obyek belanja OPD, perubahan antar rincian
obyek belanja OPD, penambahan pendapatan
dan penyesuaian rincian anggaran bersumber
Bantuan Keuangan Khusus Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan
perubahan nama kegiatan dan rincian
anggaran menyesuaikan pemetaan Kegiatan
DAK.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK’07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77
Tahun 2020.
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula
berjumlah Rp1.578.872.013.759,00 berkurang sebesar Rp13.464.863.242,00
menjadi Rp1.565.407.150.517,00.
|