Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap pelanggar Ketertiban Umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. ketentuan pelanggaran; b. jenis pelanggaran ketertiban umum; c. jenis sanksi administratif; d. sanksi administratif; e. tata cara penjatuhan sanksi administratif; f. sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat