Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2021

Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggar Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap pelanggar Ketertiban Umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. ketentuan pelanggaran; b. jenis pelanggaran ketertiban umum; c. jenis sanksi administratif; d. sanksi administratif; e. tata cara penjatuhan sanksi administratif; f. sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggar Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 33
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan