Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi RSUD Panglima Sebaya Kab. Paser, meliputi: a. Pembentukan; b. Kedudukan; c. Susunan Organisasi; d. Tugas dan fungsi; e. Kepegawaian; f. Jabatan; g. Tata Kerja; dan h. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat