Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, meliputi: a. Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; b. Pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; dan c. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat