Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang Bencana non-alam, Penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BLT-Dana Desa, Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa dan Laporan pelaksanaan BLT-Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat