Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2021

TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PENDIDIK TIDAK TETAP, PENDIDIK TETAP YAYASAN, TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP, TENAGA KEPENDIDIKAN TETAP YAYASAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN KUBU RAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Kententuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PENDIDIK TIDAK TETAP, PENDIDIK TETAP YAYASAN, TENAGA KEPENDIDIKAN TIDAK TETAP, TENAGA KEPENDIDIKAN TETAP YAYASAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN KUBU RAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.24 LL Kab Kubu Raya : 6 Hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Petugas Pekerja bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kepala Pendidikan Anak Usia Dini

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan