RETRIBUSI
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2007 / NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pemanfaatan Lokasi Ex MTQ
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memaksimalkan pengelolaan
b
c
.
.
lokasi Ex MTQ secara berdaya guna dan berhasil guna
perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan dan
penggunaannya sehingga dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan dan tetap
berfungsi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud
huruf a diatas dipandang perlu menetapkan tarif
Retribusijasa Pelayanan pemanfaatan Lokasi Ex MTQ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan b di atas, sambil menunggu ditetapkan
dalam suatu peraturan daerah maka perlu
menetapkan Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Retribusijasa pelayanan pemanfaatan lokasi
Ex MTQ;
- 1. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor: 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor : 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peatuan Pemeintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negaa Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaan
Negara Nomor 4018);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
Peatuan Pemeintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4022);
Peatuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retibusi Daerah (Lembaan Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4139);
7
8
9
.
.
.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan baang Milik Negaa/
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang Retibusi;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan prosedur administasi pajak
daerah, Retribusi daerah, dan penerimaan
pendapatan Iain-Iain;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pemanfaatan Lokasi Ex Mtq
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
- 4 hal
|