PENETAPAN
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2009 / NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3),
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor K6P. 226/MEN/2000, tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah
Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota
menegaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan
oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan / atau Bupati / Walikota.
b, bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini tefah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan
secara sektoral sehingga penetapan upah minimum Kota dan
upah minimum sektora! Kota Kendari Tahun 2009 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 35 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah
Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010.
- . Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
rcitiucnuiNcui uotnaii uiujftai i <?uicivvc3i uuno-iciiyS<i uan
Daerah Tingkat I Sulawesi Sdatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4 4 3 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua alas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 bentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia
Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Ketja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.Q1/MEN/1999
tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.17/MEN/VH/2005 tentang Komponen <Jan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hal
|