PENETAPAN
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2009 / NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Pemanfaatan Alat Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota terkait dengan pelayanan dasar bagi
masyarakat adalah pelayanan kesehatan;
b. bahwa retribusi pelayanan kesehatan merupakan faktor
pendukung utama untuk bisa memberikan pelayanan
kesehatan yang baik dan optimal dengan memperhatikan
biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan beium mengakomodir beberapa jenis
pelayanan kesehatan yang baru pada Rumah sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu adanya
pengaturan dalam pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c dan sambil memnunngu
ditetapkannya Peraturan Daerah tentng Retribusi
Pelayanan Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif
pemanfaatan alat Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat i Sulawesi Seiatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang - Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4095);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang
Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit
Daerah;
12.Peraturan Daerah Nomor 5Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Tarif Pemanfaatan Alat Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hal
|