RENCANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD. 2016 /No. 22, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan penyusunan dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan daerah, khususnya daerah tertinggal, yang dikenal sebagai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).
b. bahwa untuk menghadapi situasi sebagaimana disebutkan pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan identifikasi penyebab ketertinggalan dengan menyusun Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Bombana Tahun 2015-2019. Dokumen ini memberikan gambaran tentang kebijakan dan strategi pembangunan daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada huruf a dan huruf b, diperlukan penetapan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3851). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
- Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Bombana Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- 4 hal
|