Beberapa ketentuan dalam Perbup Kep. Mentawai No. 7 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah 3. Ketetuan Pasal 10 ayat (3) diubah 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah 5. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah 6. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah 7. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27A 8. Ketentuan Pasal 28 diubah 9. Ketentuan Pasal 30 diubah 10. Ketentuan Pasal 35 ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat