Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana kewilayahan, tugas dan fungsi perangkat desa, pengangkatan perangkat desa (persyaratan dan kelengkapan administrasi, mekanisme pengangkatan, tata cara penjaringan dan penyaringan), pelantikan dan penyumpahan, pemberhentian perangkat desa (larangan dan sanksi, pemberhentian, pemberhentian sementara), kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat