Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 40 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana kewilayahan, tugas dan fungsi perangkat desa, pengangkatan perangkat desa (persyaratan dan kelengkapan administrasi, mekanisme pengangkatan, tata cara penjaringan dan penyaringan), pelantikan dan penyumpahan, pemberhentian perangkat desa (larangan dan sanksi, pemberhentian, pemberhentian sementara), kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3089 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 42 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan